Tidak Terbukti Mencuri Cincin Milik Mantan Suami, Chrisney Yuan Divonis Bebas Murni
jpnn.com, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung Parnata memvonis bebas Chrisney Yuan Wang selaku terdakwa kasus dugaan pencurian cincin Star Sapphire milik mantan suaminya.
Chrisney Yuan Wang divonis bebas dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta 2 PN Surabaya pada Senin (24/7).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 376 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala,” kata Gede Agung Parnata membacakan putusan dalam persidangan tersebut.
Chrisney Yuan Wang bersama penasihat hukum dan kerabatnya di depan Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas vonis bebas tersebut, mantan istri The Irsan Pribadi Susanto tak henti-hentinya bersyukur.
Dia dinyatakan terbukti tidak mencuri cincin Star Sapphire 6,24 karat warna biru milik mantan suaminya. Dengan demikian, tuduhan mantan suaminya itu tidak terbukti.
“Saya sangat berharap kepada Tuhan dan nyatanya memang Tuhan membela saya dan menolong saya. Puji Tuhan,” kata Chrisney Yuan Wang melalui keterangan yang diterima, Rabu (26/7).
Setelah mendengar putusan itu, Chrisney langsung berdiri dan satu per satu menyalami majelis hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) sembari mengucapkan terima kasih.
Chrisney Yuan Wang divonis bebas murni setelah tuduhan mencuri cincin Star Sapphire milik mantan suaminya yang ditujukan kepadanya tidak terbukti
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- DPP Gemura Apresiasi Komitmen Dasco dan Desak Keadilan Kasus Dini Sera Afrianti