Tidak Terbukti Mencuri Cincin Milik Mantan Suami, Chrisney Yuan Divonis Bebas Murni
“Saya tidak mencuri cincin itu. Dari awal suami yang memberikan cincin itu kepada saya sehingga cincin itu dalam kuasa saya. Saya jaga dengan baik, dan saya niat mau mengembalikan,” jelasnya.
Namun niat baik Chrisney yang ingin mengembalikan cincin Star Sapphire itu malah ditolak mentah-mentah oleh mantan suaminya.
Dihubungi perpisah, Penasihat Hukum Chrisney, Iskandar Daeng Prati SH mengucapkan terima kasih dan mengatakan kebenaran dan keadilan berpihak kepada yang benar, apa pun jalannya.
“Karena sebagaimana poin-poin pembelaan kami, dan fakta yang terungkap bahwa tidak ada niatan batin klien kami memiliki barang itu,” ungkap Iskandar.
Menurut Iskandar, kasus ini tidak lepas dari masalah KDRT, di mana The Irsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Meskipun pidananya dari sini setahun kemudian banding turun jadi delapan bulan percobaan, dan ternyata di kasasi ditolak,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Estik Dilla pada Senin (26/6) lalu menuntut terdakwa Chrisney Yuan Wang dengan pidana selama 5 bulan dengan perintah terdakwa ditahan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP.
The Irsan Cabut Laporan
Terkait kasus ini, The Irsan Pribadi Susanto sempat mencabut laporan polisi atas Chrisney.
Chrisney Yuan Wang divonis bebas murni setelah tuduhan mencuri cincin Star Sapphire milik mantan suaminya yang ditujukan kepadanya tidak terbukti
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- DPP Gemura Apresiasi Komitmen Dasco dan Desak Keadilan Kasus Dini Sera Afrianti