Tidak Terbukti Mencuri Cincin Milik Mantan Suami, Chrisney Yuan Divonis Bebas Murni
Namun, hal itu ditolak dan tidak mempengaruhi vonis Majelis Hakim PN Surabaya.
Menurut Iskandar, pencabutan laporan The Irsan yang sempat dibacakan majelis hakim itu tidak masuk materi perkara.
Pasalnya dicabut atau pun tidak, laporan itu sudah hangus karena sudah melewati waktu tiga bulan jadi sudah kedaluwarsa.
“Dia mencabut laporan kalau tidak salah ketika sidang dengan agenda tuntutan. Menurut hakim, itu tidak berpengaruh. Apalagi sudah melewati waktu tiga bulan,” ungkap Iskandar.
Terpisah, pegiat sosial Rudi S Kamri dan CEO Kanal Anak Bangsa TV yang mengawal kasus ini sejak awal persidangan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang membuktikan independensi dan integritasnya, sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi korban KDRT.
“Terima kasih Majelis Hakim,” katanya. (mar1/jpnn)
Chrisney Yuan Wang divonis bebas murni setelah tuduhan mencuri cincin Star Sapphire milik mantan suaminya yang ditujukan kepadanya tidak terbukti
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- DPP Gemura Apresiasi Komitmen Dasco dan Desak Keadilan Kasus Dini Sera Afrianti