Tidak Terima Anak Ditikam, ASM Hantam Kepala Pelaku Pakai Balok

Tidak Terima Anak Ditikam, ASM Hantam Kepala Pelaku Pakai Balok
Ilustrasi penganiayaan. Foto: ilustrasi/ Antara

"ASM memukul kepala AL menggunakan kayu balok sepanjang 70 centimeter. Akibatnya, AL mengalami luka sobek dan melaporkan ASM ke Polsek," ucap Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya dikonfirmasi Sabtu (28/5/2022).

AKP Kistaya mengatakan pihaknya kini telah menahan ASM. Akibat penganiayaan itu ASM ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

"Jadi mulanya itu ASM kaget saat didatangi anaknya yang mengaku telah ditikam rekan kerjanya. Tidak terima, pelaku mendatangi korban sembari membawa kayu," ucapnya. 

"Alasan ASM menganiaya AL karena dia juga takut anaknya bisa meninggal karena ditikam. ASM memukul kepala sebanyak satu kali, AL langsung tersungkur," sambungnya. 

Akibat hantaman keras itu, AL menderita luka sobek di bagian kepala sebelah kirinya. Kini AL masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

"Saat kami amankan ASM langsung mengakui perbuatannya, dia pukul korban pakai kayu. Kayunya juga sudah kami sita," tandasnya.

Baca Juga: Masih Ingat Oknum Polisi yang Tepergok Selingkuh dalam Mobil, Ini Berita Terbarunya

Dia menambahkan, bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya. "Masih kami dalami lagi," tutupnya.(mcr14/jpnn)


Seorang ayah berinisial ASM, 46, di Tarakan, Kalimantan Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menganiaya penikam anaknya pada Sabtu (28/5/2022)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News