Tidak Terima Anak Ditikam, ASM Hantam Kepala Pelaku Pakai Balok

"ASM memukul kepala AL menggunakan kayu balok sepanjang 70 centimeter. Akibatnya, AL mengalami luka sobek dan melaporkan ASM ke Polsek," ucap Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya dikonfirmasi Sabtu (28/5/2022).
AKP Kistaya mengatakan pihaknya kini telah menahan ASM. Akibat penganiayaan itu ASM ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Jadi mulanya itu ASM kaget saat didatangi anaknya yang mengaku telah ditikam rekan kerjanya. Tidak terima, pelaku mendatangi korban sembari membawa kayu," ucapnya.
"Alasan ASM menganiaya AL karena dia juga takut anaknya bisa meninggal karena ditikam. ASM memukul kepala sebanyak satu kali, AL langsung tersungkur," sambungnya.
Akibat hantaman keras itu, AL menderita luka sobek di bagian kepala sebelah kirinya. Kini AL masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saat kami amankan ASM langsung mengakui perbuatannya, dia pukul korban pakai kayu. Kayunya juga sudah kami sita," tandasnya.
Baca Juga: Masih Ingat Oknum Polisi yang Tepergok Selingkuh dalam Mobil, Ini Berita Terbarunya
Dia menambahkan, bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya. "Masih kami dalami lagi," tutupnya.(mcr14/jpnn)
Seorang ayah berinisial ASM, 46, di Tarakan, Kalimantan Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menganiaya penikam anaknya pada Sabtu (28/5/2022)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput