Tidak Terima Buruh, Wakil Rakyat Disalahkan
Senin, 13 Februari 2012 – 16:34 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Abdul Azis Riambo mengatakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang paling sering terjadi adalah para wakil rakyat kerap tidak bersedia menerima perwakilan buruh. Padahal, perwakilan buruh itu hanya ingin menyampaikan aspirasinya ke gedung MPR, DPR dan DPD. "Ada banyak kasus pelanggaran HAM dialami buruh yang bermula dari undang-undang yang dibuat pemerintah bersama DPR. DPD kita harapkan ambil posisi mendorong aturan hukum yang berpihak kepada buruh," tegas dia.
"Wakil rakyat yang kerap tidak mau menerima para buruh yang menyampaikan aspirasinya ke MPR, DPR dan DPD merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum," tegas Abdul Azis Riambo, saat berdiskusi dengan pimpinan DPD, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/2).
Menyadari hal tersebut, kata Abdul Azis Riambo, DPD diharapkan dapat mendorong aturan hukum yang berpihak kepada buruh seperti meningkatkan upah buruh, penghapusan sistem kontrak (outsourching) sehingga ada kepastian kerja, akses pendidikan dan kesehatan bagi keluarga buruh, serta kebebasan untuk berserikat.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Abdul Azis Riambo mengatakan salah satu bentuk pelanggaran hukum
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus