Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Agung Gazalba Saleh yang tidak terima dijadikan tersangka kasus suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlawanan.
Gazalba Saleh melawan dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
PN Jaksel rencananya bakal menyidangkan perdana kasus itu pada Senin (12/12).
Gazalba dalam petitum permohonannya meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Lalu, meminta hakim menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kemudian, Gazalba meminta hakim menyatakan penetapan dirinya tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Hakim Agung Gazalba Saleh melawan KPK yang menjadikannya tersangka kasus suap dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Begini pernohonannya.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Gunung Sritex
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK