Tidak Terima Disebut Melunak
Mengatrol Rangking Indonesia 64 ke 12 Dunia
Senin, 05 Maret 2012 – 07:39 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak terima jika aturan publikasi ilmiah dinilai kendur. Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, aturan publikasi ilmiah bagi mahasiswa tetap berjalan sesuai serat edaran yang sudah diterbitkan. Terkait sikap keberatan yang muncul dari beberapa pihak, Djoko mengatakan biarkan merema berpandangan lain. "Kita tetap berpendapat karya ilmiah bagi mahasiswa itu penting," kata dia.
Menurut mantan rektor ITB tersebut, menegaskan surat edaran bernomor 152/E/T/2012 yang mengatur tentang ketentuan publikasi ilmiah belum dicabut. Sehingga, aturan keharusan mempublikasikan karya ilmiah di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan tetap berjalan untuk kelulusan setelah Agustus depan.
Baca Juga:
Dalam surat tersebut dinyatakan jika mahasiswa S1 harus mempublikasikan karya ilmiah di semua jurnal ilmiah yang ada. Baik di kampus sendiri, maupun di tempat lain. Tanpa ada ketentuan akreditasi jurnal. Selanjutnya untuk jenjang S2, wajib menulis di jurnal ilmiah nasional dan diutaman yang telah terakreditas Ditjen Dikti Kemendikbud. Lalu untuk strata S3, mahasiswa yang mau lulus wajib menulis di jurnal ilmiah internasional.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak terima jika aturan publikasi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu