Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Mengajukan Banding
Senin, 24 Januari 2022 – 15:44 WIB

Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com
Gaga terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan Rabu (19/1) masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (antara/jpnn)
Gaga Muhammad tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan. Gaga mengajukan banding,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis