Tidak Usah Khawatir Pansus Jiwasraya akan Berujung Pemakzulan Presiden
Ia mengatakan sebenarnya muara dari penggunaan hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, mapun hak angket itu sama saja. "Itu hak konstitusional DPR dalam melakukan pengawasan," ujar Baidowi.
Ia menegaskan bahwa semua keputusan DPR dalam penggunaan hak tersebut mengikat. Dia menyatakan jangankan keputusan pansus, rapat dengar pendapat (RDP) saja mengikat. "Menurut saya, setiap keputusan DPR itu mengikat sifatnya. Contoh RDP, tidak ada pansus atau apa, hasilnya mengikat," ujarnya.
Lebih lanjut Baidowi mengatakan Komisi VI DPR akan menggelar rapat internal, Selasa (14/1), membahas soal adanya usulan pembentukan pansus tersebut.
"Besok rencana ada rapat internal Komisi VI DPR. Hari ini kan baru rapat pimpinan komisi, dan baru kemudian dilanjutkan rapat internal," katanya.
Baidowi mengatakan sebenarnya usulan itu tidak perlu dibahas di rapat internal Komisi VI DPR. "Langsung saja diajukan ke pimpinan DPR," tegasnya. (boy/jpnn)
Komisi VI DPR akan membahas usulan pembentukan Pansus Jiwasraya dalam rapat internal besok.
Redaktur & Reporter : Boy
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- DPR Setuju Program Pembatasan BBM Subsidi, Asalkan..
- Datangi MKD, IMM Laporkan Legislator yang Memimpin Rapat RUU Pilkada
- Parlemen Dikepung Massa, Pimpinan Baleg DPR Sebut Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada
- Keganjilan Rapat DPR Bahas RUU Pilkada, Tak Ada Keterbukaan Informasi hingga Penjagaan Brimob Bersenjata
- Muncul Persoalan Perubahan Kuota Haji, Pansus Bisa Saja Melibatkan KPK