Tidak Wajib Beli Buku Seri SBY
Selasa, 25 Januari 2011 – 20:19 WIB
Suyanto menjelaskan, di dalam DAK 2010 ditetapkan tiga kegiatan. Yakni, digunakan untuk penyediaan fisik, penyediaan peralatan dan laboratorium, serta penyediaan buku. Dalam penyediaan buku, lanjut Suyanto, Kemdiknas juga turut menyediakan dana buku sebesar Rp 1,3 triliun.
Selain itu, daerah boleh menentukan jenis buku pengayaan yang akan digunakan di sekolah. Namun, tetap harus lolos penilaian Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). “Buku pengayaan itu bisa masuk kategori sastra, pendidikan karakter dan tokoh. Intinya, buku ini harus memiliki kualitas yang baik, sehingga para pembacanya, yakni guru dan murid memiliki perspektif yang lebih baik,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto menegaskan,pihaknya tidak pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah