Tidur saat Sidang, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Sabtu, 20 Juli 2013 – 06:16 WIB
JAKARTA - Pengaduan soal ketidakpuasan dan dugaan tidak profesional atas hakim terus berdatangan ke Komisi Yudisial (KY). Yang terbaru, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) melaporkan hakim pengadilan tipikor Antonius Budi Antono yang baru saja menghukum terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana proyek bioremidiasi.
Kuasa hukum terdakwa kasus bioremidiasi PT CPI Maqdir Ismail mengatakan, kedatangannya ke KY bermaksud melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyimpangan perilaku hakim Antonius, seperti dirasakan kliennya yang merupakan terdakwa kasus bioremediasi, Bachtiar Abdul Fattah.
Baca Juga:
Salah satunya terlihat saat Antonius yang merupakan ketua majelis hakim dalam perkara itu mengubah tanggal penetapan masa penahanan dalam surat dakwaan kliennya. "Kami laporkan mengenai kesalahan hakim Antonius terkait perpanjangan penahanan terhadap Bahctiar Abdul Fattah yang ditandatangani tanggal 28 Mei, tetapi berlaku sejak 22 Mei," ujar Maqdir setelah melapor ke KY, Jumat (19/7).
Memang, kemudian kesalahan tersebut diperbaiki. Meski begitu, kata Maqdir, hal seperti itu tidak boleh terjadi karena terindikasi ada iktikad tidak baik dan dinilanya melanggar hak asasi manusia (HAM). "Sepanjang 22 sampai 28 Mei (penahanan) ini sama dengan perampasan kemerdekaan orang," sesalnya.
JAKARTA - Pengaduan soal ketidakpuasan dan dugaan tidak profesional atas hakim terus berdatangan ke Komisi Yudisial (KY). Yang terbaru, PT Chevron
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti