Tidur saat Sidang, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY

Tidur saat Sidang, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Tidur saat Sidang, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Dugaan pelanggaran kode etik dua hakim lain juga disampaikan kepada KY. Laporan langsung diterima oleh Ketua KY Suparman Marzuki. Akan tetapi, pengaduan itu belum disampaikan secara tertulis. "Baru secara lisan. Misalnya, hakim yang tidur dan hakim yang membuat keputusan ini tertidur. Sekitar dua sampai tiga hari ke depan akan kami sampaikan secara resmi," terusnya.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, berbagai dokumen sudah diserahkan oleh CPI, termasuk foto-foto hakimnya. "Foto-foto hakim yang di dalam persidangan tertidur dan lainnya," ujarnya.

Berdasar informasi Suparman, kata Asep, terkait dengan berbagai perilaku yang dilakukan para hakim saat sidang dan itu melanggar etika, bisa dilakukan langkah cepat oleh KY. "Apalagi yang sudah ada bukti-bukti cukup jelas," ujarnya.

Sebaliknya, terkait kesalahan tanggal sehingga memperpanjang penahanan terdakwa, menurut Asep, KY membutuhkan waktu untuk pembuktian. Kalaupun memang sudah nyata kesalahan itu terjadi, belum tentu masalahnya pelanggaran kode etik hakim. "Apakah ada pelanggaran kode etik? Kalau isu tentang teknis dan substansi putusan, (penanganannya) bukan kewenangan kita," ucap Asep.

JAKARTA - Pengaduan soal ketidakpuasan dan dugaan tidak profesional atas hakim terus berdatangan ke Komisi Yudisial (KY). Yang terbaru, PT Chevron

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News