Tidur saat Sidang, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Sabtu, 20 Juli 2013 – 06:16 WIB
Dugaan pelanggaran kode etik dua hakim lain juga disampaikan kepada KY. Laporan langsung diterima oleh Ketua KY Suparman Marzuki. Akan tetapi, pengaduan itu belum disampaikan secara tertulis. "Baru secara lisan. Misalnya, hakim yang tidur dan hakim yang membuat keputusan ini tertidur. Sekitar dua sampai tiga hari ke depan akan kami sampaikan secara resmi," terusnya.
Baca Juga:
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, berbagai dokumen sudah diserahkan oleh CPI, termasuk foto-foto hakimnya. "Foto-foto hakim yang di dalam persidangan tertidur dan lainnya," ujarnya.
Berdasar informasi Suparman, kata Asep, terkait dengan berbagai perilaku yang dilakukan para hakim saat sidang dan itu melanggar etika, bisa dilakukan langkah cepat oleh KY. "Apalagi yang sudah ada bukti-bukti cukup jelas," ujarnya.
Sebaliknya, terkait kesalahan tanggal sehingga memperpanjang penahanan terdakwa, menurut Asep, KY membutuhkan waktu untuk pembuktian. Kalaupun memang sudah nyata kesalahan itu terjadi, belum tentu masalahnya pelanggaran kode etik hakim. "Apakah ada pelanggaran kode etik? Kalau isu tentang teknis dan substansi putusan, (penanganannya) bukan kewenangan kita," ucap Asep.
JAKARTA - Pengaduan soal ketidakpuasan dan dugaan tidak profesional atas hakim terus berdatangan ke Komisi Yudisial (KY). Yang terbaru, PT Chevron
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya