Tiduri Pacar, Sopir Angkot Dibui
Jumat, 25 Januari 2013 – 03:11 WIB
Tanpa sengaja, pelapor melihat anak gadisnya tersebut sedang bersama dengan tersangka dalam satu mobil dalam perjalanan. Diduga korban diajak tersangka untuk mencari penumpang dengan menggunakan angkot kendaraannya.
Baca Juga:
Selanjutnya pelapor pun langsung menghentikan laju angkot tersebut dan menegur tersangka serta korban, selanjutnya membawa keduanya ke Mapolsek Sorong Timur. Kepada polisi, , tersangka mengakui telah mengajak korban bermalam di tempat kostnya. Perbuatan tersangka itu menyeretnya mendekam di sel tahanan. I
Kapolsek sorong timur AKP Asmala Yullinar membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban. Tersangka yang kini telah diamankan pun akan dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersebut, tersangka FS terancam pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis dibawah umur Jo UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(reg)
SORONG – Gara-gara berani membawa lari anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, seorang oknum sopir angkutan kota (angkot),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi