Tiduri Pacar, Sopir Angkot Dibui

Tiduri Pacar, Sopir Angkot Dibui
Tiduri Pacar, Sopir Angkot Dibui
Tanpa sengaja, pelapor melihat anak gadisnya tersebut sedang bersama dengan tersangka dalam satu mobil dalam perjalanan. Diduga korban diajak tersangka untuk mencari penumpang dengan menggunakan angkot  kendaraannya.

 

Selanjutnya  pelapor pun langsung menghentikan laju angkot tersebut dan menegur tersangka serta korban, selanjutnya membawa keduanya ke Mapolsek Sorong Timur.  Kepada polisi, , tersangka mengakui telah mengajak korban bermalam di tempat kostnya. Perbuatan tersangka  itu menyeretnya mendekam di sel tahanan. I

 

Kapolsek sorong timur AKP Asmala Yullinar membenarkan adanya laporan tersebut.  Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban.  Tersangka yang kini telah diamankan pun akan dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersebut, tersangka FS  terancam pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis dibawah umur Jo UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(reg)

SORONG –  Gara-gara  berani membawa lari anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, seorang oknum sopir angkutan kota (angkot),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News