Tifatul Berikan Kajian Hukum Kasus IM2 ke Presiden
Kamis, 11 Juli 2013 – 18:56 WIB
JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya akan memberikan laporan kajian hukum atas kasus kerja sama penyelenggara jaringan Indosat dengan penyelenggara jasa telekomunikasi IM2 pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Tifatul menyatakan, kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan regulasi dan lazim dilakukan. Oleh karena itu, seharusnya kasus tersebut tidak terjadi seperti yang dipersepsikan penegak hukum.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dan telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penanganan kasus ini menuai kontroversi. Menurut Tifatul, kasus ini membawa preseden buruk untuk dunia teknologi internet di Indonesia.
"Ini preseden buruk juga untuk dunia Internet service provider (ISP). Berarti semua dianggap melanggar. Yang buat peraturan adalah pemerintah mestinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan," tegas Tifatul di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya akan memberikan laporan kajian hukum atas kasus kerja sama penyelenggara jaringan Indosat
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers