Tifatul Perketat Penyadapan
Senin, 23 November 2009 – 21:53 WIB
Tifatul Perketat Penyadapan
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti hukum oleh berbagai institusi akan diatur ulang. Rencananya penyadapan hanya akan dibuat satu pintu melalui Departeman Komunikasi dan Informatika. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membuka masukan terkait pengaturan penyadapan yang akan ditampung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tidak semua orang dan institusi boleh menyadap pembicaraan siapa pun, karena berbicara itu hak asasi manusia. Jadi tidak boleh disadap,” kata Tifatul Sembiring, di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Dia mengakui, saat ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai kewenangan penyadapan di Indonesia karena dimiliki oleh banyak instansi, antara lain, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin