Tifatul Perketat Penyadapan
Senin, 23 November 2009 – 21:53 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti hukum oleh berbagai institusi akan diatur ulang. Rencananya penyadapan hanya akan dibuat satu pintu melalui Departeman Komunikasi dan Informatika. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membuka masukan terkait pengaturan penyadapan yang akan ditampung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tidak semua orang dan institusi boleh menyadap pembicaraan siapa pun, karena berbicara itu hak asasi manusia. Jadi tidak boleh disadap,” kata Tifatul Sembiring, di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Dia mengakui, saat ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai kewenangan penyadapan di Indonesia karena dimiliki oleh banyak instansi, antara lain, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024