Tifatul Perketat Penyadapan
Senin, 23 November 2009 – 21:53 WIB
Terhadap aturan tersebut, Tifatul menyebutkan paling tidak akan selesai dalam enam bulan ke depan. “Depkominfo bersama tim antar-departemen sejak Mei 2008 telah menyusun RPP tentang Tata Cara Intersepsi. Pada Oktober 2009, naskahnya disampaikan kepada Departemen Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi,” katanya.
Baca Juga:
Dia mencontohkan penerapan penyadapan di Australia. Kewenangan dan peralatannya hanya dimiliki oleh semacam Departemen Komunikasi. Dari lembaga tersebut, penyadapan dapat dilakukan setelah melalui izin pengadilan. “Dari hasil penyadapan itu pun, sifatnya sangat rahasia dan terbatas. Tidak setiap informasi itu menjadi info publik,” tambah dia.
Opsi tersebut menjadi salah satu alternatif dalam pengaturan masalah penyadapan. Bila hal itu diterapkan, lanjutnya, nantinya bila pihak kepolisian, KPK, ataupun BIN ingin mendapatkan satu informasi penyadapan, maka harus meminta kepada Depkominfo setelah mengantongi perintah dari pengadilan. “Saat ini masih dalam tahap menerima pandangan dari berbagai pihak. Yang jelas, penyadapan tidak dapat dilakukan tanpa urgensi yang jelas,” tegas Tifatul.
Sementara itu, anggota Komisi I Ahmad Muzani mengatakan, pada prinsipnya DPR setuju agar penyadapan diberikan pengaturan, dan kewenangan penyadapan ini memang seharusnya diberikan pada satu lembaga saja. “Yang satu nanti untuk tujuan pemberantasan korupsi, yang satu nanti tujuannya politik, yang satu lagi apa, nggak jelas nanti,” ujarnya.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah