Tifatul: Rehabilitasi Misbakhun Perlu
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:55 WIB
Sebagaimana diketahui, putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun ke Mahkamah Agung telah dikabulkan. Artinya, yang bersangkutan terbebas dari perkara letter of credit (L/C) fiktif Bank Century yang dituduhkan selama ini.
Baca Juga:
Secara terpisah, Misbakhun menyatakan bahwa"dirinya sama sekali tidak menuntut untuk dikembalikan ke DPR. Dia hanya ingin statusnya sebagai kader partai diperjelas. "Saya ikhlas kok tidak di DPR lagi. Tapi, mohon ada eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung itu," katanya.
Menurut dia, status dan stigma bersalah sebagai pelaku tindak pidana yang disandangnya selama ini bukanlah sesuatu yang ringan. "Saya sudah sekian lama menyandangnya. Ketika sudah ada putusan PK yang menyatakan saya tak bersalah, apakah saya masih harus dibiarkan menyandang stigma itu?" imbuhnya.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Ali Maschan Moesa menyatakan, BK bisa mencabut keputusan soal status PAW Misbakhun. Dia bisa kembali menjadi anggota dewan. "Bisa dicabut dan Misbakhun bisa kembali menjadi anggota DPR pasca putusan MA. Putusan BK DPR itu tidak mutlak," kata Ali Maschan Musa di kompleks parlemen kemarin.
JAKARTA - Anggota Majelis Syura PKS Tifatul Sembiring berusaha menawarkan jalan tengah atas polemik nasib salah seorang kadernya, M. Misbakhun. Mantan
BERITA TERKAIT
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
- Sosok Peduli Budaya, Elly Lasut Dapat Dukungan untuk Menang di Pilkada Sulut
- Kaesang Blusukan di Kota Bogor, Sebarkan Pesan Pilih Sendi-Melli
- Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan