Tifatul: Rehabilitasi Misbakhun Perlu

Tifatul: Rehabilitasi Misbakhun Perlu
Tifatul: Rehabilitasi Misbakhun Perlu
Sebagaimana diketahui, putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun ke Mahkamah Agung telah dikabulkan. Artinya, yang bersangkutan terbebas dari perkara letter of credit (L/C) fiktif Bank Century yang dituduhkan selama ini.

Secara terpisah, Misbakhun menyatakan bahwa"dirinya sama sekali tidak menuntut untuk dikembalikan ke DPR. Dia hanya ingin statusnya sebagai kader partai diperjelas. "Saya ikhlas kok tidak di DPR lagi. Tapi, mohon ada eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung itu," katanya.

Menurut dia, status dan stigma bersalah sebagai pelaku tindak pidana yang disandangnya selama ini bukanlah sesuatu yang ringan. "Saya sudah sekian lama menyandangnya. Ketika sudah ada putusan PK yang menyatakan saya tak bersalah, apakah saya masih harus dibiarkan menyandang stigma itu?" imbuhnya.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Ali Maschan Moesa menyatakan, BK bisa mencabut keputusan soal status PAW Misbakhun. Dia bisa kembali menjadi anggota dewan. "Bisa dicabut dan Misbakhun bisa kembali menjadi anggota DPR pasca putusan MA. Putusan BK DPR itu tidak mutlak," kata Ali Maschan Musa di kompleks parlemen kemarin.

JAKARTA - Anggota Majelis Syura PKS Tifatul Sembiring berusaha menawarkan jalan tengah atas polemik nasib salah seorang kadernya, M. Misbakhun. Mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News