Tifatul: Rehabilitasi Misbakhun Perlu
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:55 WIB
Sebagaimana diketahui, putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun ke Mahkamah Agung telah dikabulkan. Artinya, yang bersangkutan terbebas dari perkara letter of credit (L/C) fiktif Bank Century yang dituduhkan selama ini.
Baca Juga:
Secara terpisah, Misbakhun menyatakan bahwa"dirinya sama sekali tidak menuntut untuk dikembalikan ke DPR. Dia hanya ingin statusnya sebagai kader partai diperjelas. "Saya ikhlas kok tidak di DPR lagi. Tapi, mohon ada eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung itu," katanya.
Menurut dia, status dan stigma bersalah sebagai pelaku tindak pidana yang disandangnya selama ini bukanlah sesuatu yang ringan. "Saya sudah sekian lama menyandangnya. Ketika sudah ada putusan PK yang menyatakan saya tak bersalah, apakah saya masih harus dibiarkan menyandang stigma itu?" imbuhnya.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Ali Maschan Moesa menyatakan, BK bisa mencabut keputusan soal status PAW Misbakhun. Dia bisa kembali menjadi anggota dewan. "Bisa dicabut dan Misbakhun bisa kembali menjadi anggota DPR pasca putusan MA. Putusan BK DPR itu tidak mutlak," kata Ali Maschan Musa di kompleks parlemen kemarin.
JAKARTA - Anggota Majelis Syura PKS Tifatul Sembiring berusaha menawarkan jalan tengah atas polemik nasib salah seorang kadernya, M. Misbakhun. Mantan
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer