Tiga Ahli Meringangkan Komisioner KY Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhirnya menyetujui pemeriksaan saksi ahli meringankan yang diajukan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri. Tiga saksi ahli rencananya akan diperiksa, Senin (5/10).
Mereka adalah pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar. Zainal dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Kemudian, pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali yang akan diperiksa pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HOUR yang dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB.
“Sementara satu saksi ahli meringankan lain, yakni Pakar Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulfa rencananya akan diperiksa pada Jumat, pekan ini,” kata Dedi J Syamsudin, Kuasa Hukum Taufiqurahman, Senin (5/10).
Dedi menjelaskan, keterangan ahli ini akan menjadi pertimbangan baik penyidik maupun Kejagung. Dia pun berharap kasus ini dihentikan.
“Jadi dengan keterangan saksi ahli ini, biar nanti kalau berkasnya dilimpahkan dikembalikan lagi oleh jaksa biar P19 terus. Terus nanti di SP3 harapannya,” katanya.
Selain meminta pemeriksaan ahli meringankan, kubu Taufiq juga menginginkan dilakukan gelar perkara. Namun, untuk gelar perkara ini belum disetujui penyidik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhirnya menyetujui pemeriksaan saksi ahli meringankan yang diajukan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani