Tiga Ahli Meringangkan Komisioner KY Diperiksa

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhirnya menyetujui pemeriksaan saksi ahli meringankan yang diajukan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri. Tiga saksi ahli rencananya akan diperiksa, Senin (5/10).
Mereka adalah pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar. Zainal dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Kemudian, pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali yang akan diperiksa pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HOUR yang dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB.
“Sementara satu saksi ahli meringankan lain, yakni Pakar Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulfa rencananya akan diperiksa pada Jumat, pekan ini,” kata Dedi J Syamsudin, Kuasa Hukum Taufiqurahman, Senin (5/10).
Dedi menjelaskan, keterangan ahli ini akan menjadi pertimbangan baik penyidik maupun Kejagung. Dia pun berharap kasus ini dihentikan.
“Jadi dengan keterangan saksi ahli ini, biar nanti kalau berkasnya dilimpahkan dikembalikan lagi oleh jaksa biar P19 terus. Terus nanti di SP3 harapannya,” katanya.
Selain meminta pemeriksaan ahli meringankan, kubu Taufiq juga menginginkan dilakukan gelar perkara. Namun, untuk gelar perkara ini belum disetujui penyidik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhirnya menyetujui pemeriksaan saksi ahli meringankan yang diajukan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI