Tiga Alasan Fadli Zon Menolak Wacana Pemberlakuan New Normal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon berkicau di media Sosial Twitter, menanggapi rencana pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memperbolehkan 102 wilayah kabupaten/kota di tanah air menerapkan kebijakan “New Normal”.
Menurut Fadli, kebijakan tersebut sangat mencemaskan, karena secara epidemiologis Indonesia masih berada dalam zona merah pandemi.
Belum terlihat tanda-tanda kenormalan. Hal yang terlihat justru ketidakjelasan seperti berjalan di tengah kegelapan.
Sebagai catatan, anggota dewan berdarah Sumatera Barat ini terlebih dahulu memaparkan sebuah catatan. Indonesia berada di urutan ke-19 dunia, dalam hal penambahan kasus baru Covid-19.
"Menurut data WHO angka penularan virus, atau ‘reproduction rate’ (RO) Corona di Indonesia adlh 2,5, artinya satu penderita bs menulari 2,5 orang. Tingkat penularan ini tergolong tinggi," twit @fadlizon, Rabu (3/6).
Fadli kemudian memaparkan tiga alasan wacana dan kebijakan New Normal dianggap buruk.
"Pertama, otorisasi dan organisasi pengambilan keputusannya kacau. Pandemi ini oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai bencana nasional, di mana strategi yg dipilih untuk mengatasinya adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," twit @fadlizon.
Fadli mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020, penetapan PSBB ini kewenangannya dipegang Kementerian Kesehatan.
Waketum DPP Partai Gerindra Fadli Zon berkicau di media Sosial Twitter, menanggapi rencana pemerintah memperbolehkan 102 wilayah kabupaten/kota di tanah air menerapkan kebijakan “New Normal”.
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan