Tiga Alasan Fadli Zon Menolak Wacana Pemberlakuan New Normal
Namun, otorisasi New Normal, yang dalam praktiknya bisa disebut sebagai bentuk pelonggaran terhadap PSBB, dipegang oleh Gugus Tugas.
"Ini membuat organisasi pengambilan keputusan jadi tak jelas. Hasilnya sudah bisa kita lihat. Dari 102 wilayah yang diperbolehkan New Normal oleh Gugus Tugas, misalnya, tak ada satupun kota di Jawa yg masuk rekomendasi, kecuali Tegal," kicau Fadli.
Anehnya, kata Fadli kemudian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengumumkan per 1 Juni kemarin ada 15 daerah di Jawa Barat yang boleh menerapkan New Normal.
"Ini kan jadi kacau otorisasinya! Kedua, datanya ‘misleading’. Pemerintah mengklaim angka reproduksi Covid-19 Indonesia sudah berada di angka 1,09. Dalam standar WHO, angka ini bisa dianggap terkendali," kicau @fadlizon.
Masalahnya, angka yang digunakan pemerintah, menurut Fadli, angka yang ada di DKI Jakarta.
Karena itu ia menilai, menggunakan tren perbaikan R0 dan Rt di DKI Jakarta sebagai dasar untuk menggaungkan kebijakan New Normal di level nasional, ‘misleading’.
"Lagi pula, meskipun di atas kertas data Covid-19 di DKI trennya cenderung membaik, data itu tetap harus dilihat secara kritis," kicau @fadlizon.
Ia kemudian memaparkan data dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Disebut, dua minggu terakhir tingkat penularan Covid-19 di DKI Jakarta memang turun.
Waketum DPP Partai Gerindra Fadli Zon berkicau di media Sosial Twitter, menanggapi rencana pemerintah memperbolehkan 102 wilayah kabupaten/kota di tanah air menerapkan kebijakan “New Normal”.
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan