Tiga Alasan ICW yang Menganggap Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ingin menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor belum dibutuhkan saat ini. ICW memandang ada tiga alasan tim tersebut tidak dibutuhkan bagi negara.
"Pertama, Tim Pemburu Koruptor pada dasarnya pernah dibentuk oleh pemerintah pada 2002 yang lalu. Data ICW menunjukkan, pascadelapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan. Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/7).
Kedua, kata Alamsyah, ICW mencatat sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum.
"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya. Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan," kata dia.
Ketiga, kata dia, secara formal dalam kasus BNI diketahui bahwa perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara untuk dapat menangkap buronan.
Oleh karena itu, ke depannya, pemerintah harus fokus pada pendekatan nonformal, seperti pemerintah atau penegak hukum antarnegara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.
"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif," kata Alamsyah. (tan/jpnn)
Mahfud MD berencana menghidupkan lagi tim pemburu koruptor. ICW menganggap belum perlu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya