Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga pemantau HAM Imparsial menyatakan langkah finalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme amat berbahaya.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pemerintah tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan masukan publik terhadap muatan rancangan peraturan tersebut.
“Jika dipaksakan pengesahannya, akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan sistem penegakan hukum,” ujar Gufron di Jakarta, Kamis (4/3).
Menurutnya, ada sejumlah permasalahan dalam rancangan peraturan tersebut. Pertama, soal pengerahan TNI dalam mengatasi terorisme cukup hanya atas dasar perintah presiden.
“Ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI yang mengatur pengerahan TNI harus berdasarkan keputusan politik negara,” sambung Gufron.
Kedua, soal anggaran penanganan terorisme yang disebutkan bisa bersumber dari APBD dan sumber lain di luar.
Dia mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang menyatakan anggaran militer harus sentralistik dan bersumber dari APBN.
Ketiga, menurutnya, rancangan perpres tersebut memberikan kewenangan terlalu luas dan berlebihan kepada TNI untuk fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Imparsial menolak langkah pemerintah yang ingin melibatkan jajaran TNI dalam penanganan terorisme.
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI