Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Hal itu dikhawatirkan akan berpotensi pelanggaran HAM dan menimbulkan masalah impunitas dan akuntabilitas TNI.
"Apalagi pemerintah urung merevisi UU Peradilan Militer sehingga TNI memiliki peradilan sendiri dan tidak tunduk pada peradilan umum,” tegasnya.
Gufron juga menyoroti fungsi penangkalan dalam peraturan itu yang berpotensi menjadi pasal karet dan multitafsir.
Pasalnya, dalam fungsi itu dijelaskan soal “operasi lainnya” selain operasi intelijen, teritorial, dan informasi. Dia khawatir itu berpotensi disimpangkan dan disalahgunakan untuk melakukan operasi yang melanggar HAM.
“Jika pemerintah melibatkan TNI dalam mengatasi terorisme, militer harus terlebih dahulu tunduk pada sistem peradilan umum,” ujarnya.
Dia meminta pemerintah mereformasi sistem peradilan militer yang merupakan amanat Reformasi 1998 seperti termuat dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU TNI sebelum melibatkan TNI dalam penanganan terorisme. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Imparsial menolak langkah pemerintah yang ingin melibatkan jajaran TNI dalam penanganan terorisme.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti