Tiga Alasan Menolak PPN Sembako Versi Fadli Zon, Ada Kata Amoral
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Fadli Zon membeberkan tiga alasan menolak rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan seperti tertuang di dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Alasan pertama berkaitan struktural. Fadli menjelaskan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 57,66 persen ditopang konsumsi rumah tangga.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang 2020 menyatakan konsumsi rumah tangga d tanah air mengalami kontraksi hingga 2,63 persen.
Akibatnya, ujar Fadli, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 2,07 persen, yang menjadi capaian terburuk sejak krisis 1998.
"Jika rencana pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok ini diteruskan, dampaknya tentu saja akan kian memukul daya beli masyarakat. Kenaikan harga pangan biasanya akan mengorbankan belanja lainnya, terutama belanja pendidikan dan kesehatan," tulis Fadli di Twitter akun @fadlizon, Selasa (15/6).
Selanjutnya, ujar legislator Komisi I DPR itu berkaitan dengan alasan moral sehingga perlu menolak PPN terhadap sembako dan pendidikan.
Sebab, kata dia, pemerintah di satu sisi berencana memajaki kebutuhan pokok rakyat. Namun, pada saat yang sama pemerintah justru menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat.
"Ini logika kebijakan yang amoral," bebernya.
Politikus Gerindra Fadli Zon membeberkan tiga alasan menolak rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan seperti tertuang di dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Muzani Gerindra Bocorkan Isi Pembicaraan dalam Pertemuan Prabowo-Jokowi, Hm..