Tiga Alasan Polisi Menahan Eggi Sudjana Kasus Dugaan Makar
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana per Selasa (14/5) kemarin hingga 20 hari ke depan. Dalam proses administrasi penahanan itu, Eggi sempat menolak menandatangani berita acara yang diajukan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Namun, memang ada pertimbangan dari penyidik.
"Itu pertimbangan subjektivitas dari penyidik," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/5).
Pertimbangan pertama, polisi khawatir salah satu advokat itu menghilangkan barang bukti. Kedua, dikhawatirkan Eggi mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Aiptu Jakaria alias Bang Jack, Tertembak 11 Kali, Sosok Humoris, Heroik!
"Dikhawatirkan juga melarikan diri (alasan ketiga,red). Itu subjektivitas penyidik kenapa yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambung Argo.
Soal tidak ditandatanganinya surat berita acara penahanan, Argo menyebut hal itu tak masalah. “Dia sudah menandatangani surat berita acara penolakan penahanan,” sambung Argo.
Sebelumnya, Eggi yang merupakan caleg PAN ditetapkan tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya melakukan penahananterhadap Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar, dengan tiga alasan.
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- Sentil Anies Baswedan, Eggi Sudjana: Mana Pergub Larangan Miras?
- Mabes Polri Tolak Laporan Soal Big Data Luhut, Eggi Sudjana: Aneh, Polda Sultra Sudah Terima
- Perkembangan Terkini Kasus Lain Habib Bahar yang Ditangani Polda Jabar
- Ulama dan Tokoh Bangsa Diminta Ikut Jaga Keharmonisan Masyarakat
- Berita Terkini dari Kombes Ibrahim Tompo soal Pelaporan Habib Bahar oleh Husin Shihab