Tiga Alasan Polisi Menahan Eggi Sudjana Kasus Dugaan Makar
Rabu, 15 Mei 2019 – 21:26 WIB
BACA JUGA: Amien Rais Dituduh Berbuat Makar, Wasekjen PAN: Polisi Harus Mengkaji secara Utuh
Penetapan status tersangka setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya melakukan penahananterhadap Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar, dengan tiga alasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- Sentil Anies Baswedan, Eggi Sudjana: Mana Pergub Larangan Miras?
- Mabes Polri Tolak Laporan Soal Big Data Luhut, Eggi Sudjana: Aneh, Polda Sultra Sudah Terima
- Perkembangan Terkini Kasus Lain Habib Bahar yang Ditangani Polda Jabar
- Ulama dan Tokoh Bangsa Diminta Ikut Jaga Keharmonisan Masyarakat
- Berita Terkini dari Kombes Ibrahim Tompo soal Pelaporan Habib Bahar oleh Husin Shihab