Tiga Alasan Utama Munculnya Sengketa Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada tiga alasan utama munculnya sengketa penetapan pasangan calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Kalau untuk calon perseorangan, yang terbanyak dikaitkan dengan penetapan itu persoalan kurangnya dukungan," ujar Hadar, Minggu (6/9).
Karena itu kemudian KPU menyatakan pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat. Namun atas keputusan penyelenggara pilkada, pasangan bakal calon tidak terima. Sehingga kemudian mengajukan sengketa penetapan calon ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat.
"Kalau paslon yang didukung parpol, itu karena persyaratan (dukungan parpol, Red.) yang tidak lengkap," ujar Hadar.
Selain itu, juga terjadi karena saat di lapangan diketahui terjadi perpecahan di tubuh partai politik pendukung pasangan bakal calon dan adanya perubahan kepengurusan parpol yang tidak diketahui penyelenggara. Karena terjadi di saat proses pendaftaran tengah bergulir.
"Terus mereka tidak mau tanda tangani (berkas dukungan). Demikian juga karena perubahan kepengurusan yang tidak diketahui, katanya sudah diubah sebelum pendaftaran, tapi baru diketahui sesudahnya," ujar Hadar.
Atas sengketa yang bergulir, menurut Hadar, KPU siap menghadapinya. Karena sebagai penyelenggara, kepentingan mereka hanya mensukseskan pilkada sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada tiga alasan utama munculnya sengketa penetapan pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar