Tiga Anak Didik Jadi Korban, Guru Ngaji Cabul Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
jpnn.com, MAKASSAR - AN, 60, guru mengaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengatakan, penetapan tersangka terhadap guru ngaji inisial AN setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (21/8/2020). AN terbukti melakukan tindak pidana.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Terpenuhi dua alat bukti,” kata Agus, Jumat (21/8/2020) sore.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.
Agus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum terhadap para korban, kata dia, memang diduga kuat terjadi tindak pidana pencabulan. AN pun juga telah mengakui perbuatannya dengan beralasan khilaf.
“Sebelumnya kami sudah assement ada hasil terkait hasil pemeriksaan, visum sudah ada. Untuk sekarang ini, kami duga terjadi sebagaimana yang dilaporkan soal pencabulan,” ungkap Agus.
Untuk jumlah korban yang melapor secara resmi di Mapolrestabes Makassar, sejauh ini masih tiga orang. Mereka adalah JF (9), KNF (10), dan AAM (9).
AN, 60, guru mengaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara