Tiga Anak Didik Jadi Korban, Guru Ngaji Cabul Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Minggu, 23 Agustus 2020 – 01:30 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng
BACA JUGA: Usai Duel Berdarah dengan Paman, Toli Beri Pengakuan Mengejutkan, Begini Ceritanya
“Korban untuk sementara melapor tiga orang. Sementara ada lima yang kami periksa sebagai saksi sampai hari ini, dari dua teman korban,” ujar dia.(fly/pojoksatu)
AN, 60, guru mengaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi