Tiga Anak Didik Jadi Korban, Guru Ngaji Cabul Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Minggu, 23 Agustus 2020 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Usai Duel Berdarah dengan Paman, Toli Beri Pengakuan Mengejutkan, Begini Ceritanya
“Korban untuk sementara melapor tiga orang. Sementara ada lima yang kami periksa sebagai saksi sampai hari ini, dari dua teman korban,” ujar dia.(fly/pojoksatu)
AN, 60, guru mengaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara