Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat
Senin, 19 Oktober 2009 – 19:40 WIB
JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menuntut agar hilangnya ayat tentang tembakau (rokok) dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR agar diusut tuntas. Menurut lembaga ini, diduga dalam kasus ini ada tiga anggota DPR yang terlibat.
"Penghilangan ayat-ayat tembakau ini kami minta diusut tuntas. Untuk itu, kita melaporkannya ke BK DPR," kata Kartono Muhammad, Juru Bicara KAKAR yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Gedung DPR RI, Senin (19/10).
Baca Juga:
Menurut Kartono, Badan Kehormatan (BK) DPR diharapkan akan dapat mengembalikan ayat tentang rokok yang hilang tersebut, sekaligus juga mengusut secara tuntas kasus ayat tembakau itu. Selain itu, diharapkan pula BK DPR dapat menindak dengan tegas para oknum-oknumnya.
"Tidak cukup hanya dengan mengembalikan ayat yang sudah hilang tersebut, karena hal ini sudah jelas melanggar tatib dan harus ditindak. Bukan kesalahan administrasi belaka," tegasnya.
JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menuntut agar hilangnya ayat tentang tembakau (rokok) dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata