Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat
Senin, 19 Oktober 2009 – 19:40 WIB
Jika BK DPR tidak merespon laporan itu, KAKAR mengancam akan melaporkannya ke KPK. Kartono berharap, agar dalam waktu 10 hari ke depan, lantaran BK DPR sendiri baru terbentuk, badan tersebut sudah bisa bersidang untuk membahas hilangnya ayat-ayat soal tembakau - tepatnya ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan - yang diserahkan ke Sekretaris Negara.
Kartono enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang dimaksud, meski siapa mereka menurutnya sudah diketahui. "Kita belum mau kasih tahu nama, karena kita takut menjadi (kasus) pencemaran nama baik," tuturnya pula.
Sementara, anggota ICW Ratna Kusumaningtyas, mengatakan bahwa dalam laporannya, terdapat dua lembaga yang terlibat dalam kasus penghilangan ayat tembakau itu, yakni Departemen Kesehatan dan juga DPR. Terkait dengan rencana pihaknya untuk melaporkan ke KPK, Ratna menjelaskan bahwa laporan tersebut adalah untuk oknum yang berasal dari Depkes, sedangkan (laporan) ke BK DPR untuk anggota dewan yang terlibat.
Di pihak lain, Ribka Tjiptaning, Ketua Pansus RUU Kesehatan DPR RI, mengatakan bahwa pengajuan laporan yang disampaikan KAKAR kepada BK DPR merupakan hal yang sah. Dirinya menurutnya, dalam hal ini akan bertanggungjawab. "Ya, itu sah-sah saja. Sudah saya jelaskan ke pimpinan DPR. Saya (selaku) Ketua Pansus bertanggungjawab, meski akan dilaporkan ke polisi," kata Ribka lewat pesan singkatnya. (awa/JPNN)
JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menuntut agar hilangnya ayat tentang tembakau (rokok) dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas