Tiga Anggota Dewan Ini Diminta Serahkan Diri ke Kejaksaan
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meminta tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.
Ketiga anggota dewan itu masing-masing SA dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta DR dan RR, keduanya dari Partai Demokrat.
"Kami tetapkan tersangka sejak kemarin setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie di Surabaya, Selasa.
BACA JUGA : Gedung DPRD Papua Barat Dibakar Massa
Lebih lanjut tiga anggota DPRD Kota Surabaya itu diminta kesadarannya untuk segera menyerahkan diri.
"Kami belum menetapkan ketiganya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Kami masih memberi kesempatan selama sepekan ke depan untuk dengan kesadarannya menyerahkan diri," ucapnya
Lingga menyebut SA, DR dan RR terlibat dalam korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari proposal yang dikoordinir oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.
Dia mengungkapkan Agus Setiawan Tjong, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se- Surabaya.
Tiga anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi