Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Rabu, 04 Maret 2009 – 17:45 WIB
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang beraksi main judi, masih tampak kompak. Di depan majelis hakim yang menyidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/3), ketiganya dengan suara yang sama menyatakan penyesalannya. Dari wajah ketiganya, memang tampak ada penyesalan yang begitu dalam. Ketiganya juga mengaku siap menerima ancaman hukuman. Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.
Ketiga wakil rakyat itu, masing-masing yakni Ali Tambunan dan Rizal Sani dari Partai Golkar, serta Khairuddin Syah alias Buyung dari PBR, sama sekali tidak membantah dan tampak pasrah saja menjalani proses hukum. Karena ketiga orang ditangkap pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pertengahan Januari itu sangat akomodatif, proses persidangan pun berjalan mulus dan singkat.
Baca Juga:
“Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf, Pak Hakim. Kami sungguh menyesalinya,” jawab ketiga terdakwa, saat Ketua Hakim Mahumun menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang beraksi main judi, masih tampak kompak. Di depan majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya