Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Rabu, 04 Maret 2009 – 17:45 WIB
![Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang beraksi main judi, masih tampak kompak. Di depan majelis hakim yang menyidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/3), ketiganya dengan suara yang sama menyatakan penyesalannya. Dari wajah ketiganya, memang tampak ada penyesalan yang begitu dalam. Ketiganya juga mengaku siap menerima ancaman hukuman. Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.
Ketiga wakil rakyat itu, masing-masing yakni Ali Tambunan dan Rizal Sani dari Partai Golkar, serta Khairuddin Syah alias Buyung dari PBR, sama sekali tidak membantah dan tampak pasrah saja menjalani proses hukum. Karena ketiga orang ditangkap pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pertengahan Januari itu sangat akomodatif, proses persidangan pun berjalan mulus dan singkat.
Baca Juga:
“Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf, Pak Hakim. Kami sungguh menyesalinya,” jawab ketiga terdakwa, saat Ketua Hakim Mahumun menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang beraksi main judi, masih tampak kompak. Di depan majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan