Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Rabu, 04 Maret 2009 – 17:45 WIB
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang beraksi main judi, masih tampak kompak. Di depan majelis hakim yang menyidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/3), ketiganya dengan suara yang sama menyatakan penyesalannya. Dari wajah ketiganya, memang tampak ada penyesalan yang begitu dalam. Ketiganya juga mengaku siap menerima ancaman hukuman. Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.
Ketiga wakil rakyat itu, masing-masing yakni Ali Tambunan dan Rizal Sani dari Partai Golkar, serta Khairuddin Syah alias Buyung dari PBR, sama sekali tidak membantah dan tampak pasrah saja menjalani proses hukum. Karena ketiga orang ditangkap pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pertengahan Januari itu sangat akomodatif, proses persidangan pun berjalan mulus dan singkat.
Baca Juga:
“Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf, Pak Hakim. Kami sungguh menyesalinya,” jawab ketiga terdakwa, saat Ketua Hakim Mahumun menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang beraksi main judi, masih tampak kompak. Di depan majelis hakim yang
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons