Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah

Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Pada sidang tersebut, JPU hanya menghadirkan seorang saksi dan membacakan tiga keterangan saksi yang kesemuanya dari tim Reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penggrebekan dan penangkapan ketiga terdakwa. Inti keterangan saksi dari aparat kepolisian itu, mereka menangkap tangan ketiga orang tersebut saat main judi di kamar hotel tempat mereka menginap. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6,6 juta dan dua set kartu remi.

Sidang memang berjalan singkat. Usai sidang, ketiganya dengan pengawalan ketat dibawa kembali ke LP Salemba, Jakarta Pusat, dengan  menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8148 DR. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Akan halnya proses hingga masuk ke persidangan ini, sebenarnya tergolong lambat. Pasalnya, penyidik Polres Jakarta Pusat sudah menyelesaikan berkas penyidikan awal Februari lalu. Begitu pemberkasan oleh polisi selesai, langsung dilimpahkan ke tangan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, ketiga anggota DPRD Labuhan Batu itu ditangkap aparat Polres Jakarta Pusat saat main judi di kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2009 dinihari. Begitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Boy : Darmawati Korban

JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang beraksi main judi, masih tampak kompak. Di depan majelis hakim yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News