Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Rabu, 04 Maret 2009 – 17:45 WIB
![Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Pada sidang tersebut, JPU hanya menghadirkan seorang saksi dan membacakan tiga keterangan saksi yang kesemuanya dari tim Reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penggrebekan dan penangkapan ketiga terdakwa. Inti keterangan saksi dari aparat kepolisian itu, mereka menangkap tangan ketiga orang tersebut saat main judi di kamar hotel tempat mereka menginap. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6,6 juta dan dua set kartu remi.
Baca Juga:
Sidang memang berjalan singkat. Usai sidang, ketiganya dengan pengawalan ketat dibawa kembali ke LP Salemba, Jakarta Pusat, dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8148 DR. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Akan halnya proses hingga masuk ke persidangan ini, sebenarnya tergolong lambat. Pasalnya, penyidik Polres Jakarta Pusat sudah menyelesaikan berkas penyidikan awal Februari lalu. Begitu pemberkasan oleh polisi selesai, langsung dilimpahkan ke tangan jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, ketiga anggota DPRD Labuhan Batu itu ditangkap aparat Polres Jakarta Pusat saat main judi di kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2009 dinihari. Begitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat. (sam/JPNN)
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang beraksi main judi, masih tampak kompak. Di depan majelis hakim yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis
- TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR