Tiga Anggota Komplotan Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap
Jumat, 27 Januari 2023 – 23:13 WIB
Perampokan ini terjadi saat korban mengambil uang di salah satu bank. Setelah itu, korban sempat berhenti di salah satu tempat untuk berbelanja.
Di saat korban lengah, katanya pula, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang korban yang baru diambil dari bank.
Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap nasabah bank di Jambi. Tiga orang pelakunya juga ditangkap dan diberi tindakan tegas karena melawan petugas
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut