Tiga Anggota KPU Jatim Dikembalikan Haknya

Tiga Anggota KPU Jatim Dikembalikan Haknya
Tiga Anggota KPU Jatim Dikembalikan Haknya

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik, menegaskan, setelah supervisi untuk membangun soliditas di internal KPU Jawa Timur dilakukan, maka tiga Komisioner  yang diberhentikan sementara akan dikembalikan lagi kewenangannya.

KPU memberhentikan sementara tiga Komisioner KPU Jatim, Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho dan Nadjib Hamid.

"Setelah melakukan hal itu maka kami akan mengembalikan kedudukan tiga orang Anggota KPU Jatim, yang mendapat sanksi pemberhentian sementara," ujarnya dalam konfrensi pers, di Kantor KPU, di Jakarta, Rabu (31/7), malam.

Soal waktu, Husni menyatakan, akan dilakukan secepatnya. Kemungkinan, ia melanjutkan, akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. "Mungkin setelah lebaran. Kami akan memanggil sebagian Komisioner itu besok, dan sebagian lagi ditemui di Surabaya," terang Husni.

Dia menyatakan, ketika dikembalikan, maka kewenangan yang dimiliki sebelumnya akan berjalan normal. "Dan pengambilalihan dinyatakan berakhir," paparnya.

Menurut Husni, kewenangan itu selanjutnya dilimpahkan ke KPU Jatim. "Dan mereka yang akan menyelenggarakan tahapan-tahapan yang tersisa," tuntasnya, didampingi empat Komisioner KPU lainnya.

Seperti diketahui, KPU menggelar rapat pleno terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, soal kisruh penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik, menegaskan, setelah supervisi untuk membangun soliditas di internal KPU Jawa Timur dilakukan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News