Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Senin, 25 Februari 2013 – 08:52 WIB
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait kasus uang Rp 214 juta yang diamankan dalam proses Pilkada Cilacap.
"Sudah kita tetapkan tiga anggota Panwas sebagai tersangka Selasa kemarin. Pasalnya 335, yakni terkait perbuatan tidak menyenangkan. Penyidikan kasus ini akan kita teruskan untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk," ujar Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi.
Baca Juga:
Dia menandaskan, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka didasarkan hasil penyelidikan selama ini.
Dia membantah kasus ini dipaksakan. "Dipaksakan itu kalau tidak cocok tapi tetap dipasangkan. Kami yakin unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi