Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Senin, 25 Februari 2013 – 08:52 WIB

Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait kasus uang Rp 214 juta yang diamankan dalam proses Pilkada Cilacap.
"Sudah kita tetapkan tiga anggota Panwas sebagai tersangka Selasa kemarin. Pasalnya 335, yakni terkait perbuatan tidak menyenangkan. Penyidikan kasus ini akan kita teruskan untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk," ujar Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi.
Baca Juga:
Dia menandaskan, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka didasarkan hasil penyelidikan selama ini.
Dia membantah kasus ini dipaksakan. "Dipaksakan itu kalau tidak cocok tapi tetap dipasangkan. Kami yakin unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku