Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Senin, 25 Februari 2013 – 08:52 WIB
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait kasus uang Rp 214 juta yang diamankan dalam proses Pilkada Cilacap.
"Sudah kita tetapkan tiga anggota Panwas sebagai tersangka Selasa kemarin. Pasalnya 335, yakni terkait perbuatan tidak menyenangkan. Penyidikan kasus ini akan kita teruskan untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk," ujar Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi.
Baca Juga:
Dia menandaskan, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka didasarkan hasil penyelidikan selama ini.
Dia membantah kasus ini dipaksakan. "Dipaksakan itu kalau tidak cocok tapi tetap dipasangkan. Kami yakin unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran