Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Senin, 25 Februari 2013 – 08:52 WIB

Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Susbtansi yang diusung adalah terkait penyitaan uang Rp 214 juta dari Musabihan. Menurut Agus, dalam proses menyita uang tersebut, Panwas sama sekali tidak memberikan tanda bukti melakukan penyitaan. Hal ini membuat Musabihan merasa diperlakukan tidak menyenangkan.
"Seharusnya setiap penyitaan atau mengamankan, kepada yang bersangkutan diberikan tanda bukti atau tanda terima. Dengan tanda bukti, maka ada kejelasan terkait status uang dan nominal yang diamankan. Selama ini tanda bukti itu tidak ada dan Musabihan akhirnya melaporkan Panwas dan kita tindaklanjuti," jelasnya.
Ka pan kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, Agus menyatakan penetapan bahwa tersangka baru Selasa kemarin. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memproses kasus tersebut. Masih ada sejumlah pemeriksaan dan penyusunan berkas sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (amu/din)
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku