Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Senin, 25 Februari 2013 – 08:52 WIB
Susbtansi yang diusung adalah terkait penyitaan uang Rp 214 juta dari Musabihan. Menurut Agus, dalam proses menyita uang tersebut, Panwas sama sekali tidak memberikan tanda bukti melakukan penyitaan. Hal ini membuat Musabihan merasa diperlakukan tidak menyenangkan.
"Seharusnya setiap penyitaan atau mengamankan, kepada yang bersangkutan diberikan tanda bukti atau tanda terima. Dengan tanda bukti, maka ada kejelasan terkait status uang dan nominal yang diamankan. Selama ini tanda bukti itu tidak ada dan Musabihan akhirnya melaporkan Panwas dan kita tindaklanjuti," jelasnya.
Ka pan kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, Agus menyatakan penetapan bahwa tersangka baru Selasa kemarin. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memproses kasus tersebut. Masih ada sejumlah pemeriksaan dan penyusunan berkas sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (amu/din)
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya