Tiga Anggota Polda Kalsel Disel

Tiga Anggota Polda Kalsel Disel
Tiga Anggota Polda Kalsel Disel
Atas kelalaiannya tersebut, sambung Mujiono, ketiganya diberikan sanksi 7 hari kurungan di tempat khusus. Ketiga anggota tersebut dijerat pasal 4 huruf d PP RI No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, yakni dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. (hni/fuz/jpnn)

BANJARMASIN – Tiga anggota Yanma Polda Kalsel bernama Brigadir Leo Rusli, Briptu Sugi Laksono, dan Briptu A Jaitun harus menerima sanksi disiplin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News