Tiga Anggota Polres akan Dipecat
Satu Terlibat Kasus Pemerkosaan, Dua Anggota Desersi
Rabu, 01 Desember 2010 – 09:52 WIB
MANOKWARI - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu CI juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Yang bersangkutan menurut Wakapolres diduga melanggar pasal 12 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seperti diberitakan Radar Sorong (Grup JPNN), Wakapolres Manokwari Kompol Sri Satya Tama mengatakan kedua anggotanya sesuai dengan putusan hasil sidang kode etik telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
Untuk anggota SAM lanjut Wakapolres, telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di Amban Pantai. Pengadilan Negeri Manokwari saat ini menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
MANOKWARI - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi