Tiga Anggota Polres akan Dipecat
Satu Terlibat Kasus Pemerkosaan, Dua Anggota Desersi
Rabu, 01 Desember 2010 – 09:52 WIB

Tiga Anggota Polres akan Dipecat
MANOKWARI - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu CI juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Yang bersangkutan menurut Wakapolres diduga melanggar pasal 12 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seperti diberitakan Radar Sorong (Grup JPNN), Wakapolres Manokwari Kompol Sri Satya Tama mengatakan kedua anggotanya sesuai dengan putusan hasil sidang kode etik telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
Untuk anggota SAM lanjut Wakapolres, telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di Amban Pantai. Pengadilan Negeri Manokwari saat ini menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
MANOKWARI - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka