Tiga Anggota Polres akan Dipecat
Satu Terlibat Kasus Pemerkosaan, Dua Anggota Desersi
Rabu, 01 Desember 2010 – 09:52 WIB
Untuk Bripka M lanjut Wakapolres, telah melakukan pelanggaran meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 390 hari atau 1 tahun 1 bulan. Atas tindakannya ini, yang bersangkutan juga dalam sidang kode etik anggota Polri telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
Bripka M melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor I Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 11 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, lanjut Wakapolres, pihaknya sudah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian dengan terperiksa Briptu CI. Yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas dan sudah pernah sidang disiplin selama 3 kali berturut-turut.(sr)
MANOKWARI - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran