Tiga Anggota Polres akan Dipecat

Satu Terlibat Kasus Pemerkosaan, Dua Anggota Desersi

Tiga Anggota Polres akan Dipecat
Tiga Anggota Polres akan Dipecat
Untuk Bripka M lanjut Wakapolres, telah melakukan pelanggaran meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 390 hari atau 1 tahun 1 bulan. Atas tindakannya ini, yang bersangkutan juga dalam sidang kode etik anggota Polri telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Bripka M melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor I Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan  pasal 11 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, lanjut Wakapolres, pihaknya sudah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian dengan terperiksa Briptu CI. Yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas dan sudah pernah sidang disiplin selama 3 kali berturut-turut.(sr)

MANOKWARI  - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News