Tiga Anggota Polres Pamekasan Dipecat dari Polri, Foto Mereka Dicoret Kapolres

jpnn.com, PAMEKASAN - Sebanyak tiga anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti telah melanggar kode etik profesi.
Ketiganya diberhentikan melalui Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres.
"Keputusan ini sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin.
Ketiga anggota itu masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay yang selama ini bertugas di Satsamapta Polres Pamekasan, serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi yang selama ini bertugas di Bagian Satsamapta Polsek Pasean.
"Kasus pelanggaran hukum yang mereka lakukan terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal," kata Kapolres.
Dalam upacara itu juga dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara pemberhentian itu.
”Jadi perlu dipahami bahwa kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," katanya.
Sebanyak tiga anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti telah melanggar kode etik profesi.
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Kapolres Pamekasan Tak Segan Menindak Anak Buah yang Melanggar Hukum