Tiga Anggota Polres Pamekasan Dipecat dari Polri, Foto Mereka Dicoret Kapolres
jpnn.com, PAMEKASAN - Sebanyak tiga anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti telah melanggar kode etik profesi.
Ketiganya diberhentikan melalui Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres.
"Keputusan ini sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin.
Ketiga anggota itu masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay yang selama ini bertugas di Satsamapta Polres Pamekasan, serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi yang selama ini bertugas di Bagian Satsamapta Polsek Pasean.
"Kasus pelanggaran hukum yang mereka lakukan terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal," kata Kapolres.
Dalam upacara itu juga dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara pemberhentian itu.
”Jadi perlu dipahami bahwa kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," katanya.
Sebanyak tiga anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti telah melanggar kode etik profesi.
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban
- Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul, Raih 12,1 Juta Suara
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil