Tiga Anggota Polri Ini Mangkir Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Tiga anggota Polri mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5). Ketiganya yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, ketiga anggota Korps Bhayangkara itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Ketiganya tidak hadir tanpa keterangan," ujar Yuyuk.
Hanya saja, Yuyuk enggan membeberkan mengapa KPK membutuhkan keterangan dari ketiga anggota Polri itu. Serta apa kaitannya dengan kasus suap pendaftaran PK di PN Jakpus.
Yang pasti, kata dia, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Doddy. "Ada keterkaitan dengan apa yang dilakukan DAS," ujar Yuyuk singkat.
Dia juga tak mau membuka informasi di mana sehari-hari polisi tersebut bertugas. "Belum ada informasi," katanya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Doddy dan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. KPK masih mengembangkan kasus ini. Bahkan, Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah bepergian ke luar negeri pasca-terbongkarnya suap menyuap itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga anggota Polri mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5). Ketiganya yakni Fauzi Hadi Nugroho,
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya