Tiga Aparat Bebas, 7 Pencuri Ikan Merdeka
Rabu, 18 Agustus 2010 – 07:37 WIB

Tujuh Nelayan Malaysia yang kemarin dijemput pihak Malaysia dari Batam. Foto : Wijaya Satria/Batam Pos/JPNN
BATAM - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dengan tegas membantah tiga PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam yang ditahan PolisiDiraja Malaysia dibarter dengan tujuh nelayan Malaysia yang ditahan di Batam. Namun di lapangan, faktanya memang ada tukar-menukar tahanan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Padahal, dari hasil reka ulang yang dilakukan polisi, TNI-AL maupun DKP di lokasi penangkapan lima kapal nelayan asal Malaysia dan penyanderaan tiga staf DKP, berada di perairan Indonesia tepatnya di Pulau Berakit, Bintan.
Tiga PNS staf Dinas Kelautan dan Perikanan Batam, Asriadi (40), Erwan (37) dan Seivo Grevo Wewengkang (26) yang disandera Marine Police Malaysia (MPM) Jumat (13/8) lalu, akhirnya dibebaskan dan kembali ke Batam, sementara tujuh nelayan Malaysia yang ditahan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SKPD) dipulangkan ke negaranya melalui pelabuhan feri internasional Batam Center kemarin (17/8).
Baca Juga:
dikutip dari Batam Pos (grup JPNN), pertukaran tahanan itu terjadi setelah dua negara serumpun itu sejak hari Sabtu (14/8) lalu hingga Senin (16/8) malam lalu melakukan pembicaraan diplomatik. Tujuh nelayan Malaysia yakni Roszaidi, Bho Keen Soo, Razali, Faizal bin Muhamad, Muslimin Bin Mahmud, Lim Kho Huan, dan Cheng A Chai di kembalikan ke negaranya sekitar pukul 08.30 WIB, kemarin.
Baca Juga:
BATAM - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dengan tegas membantah tiga PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam yang ditahan PolisiDiraja Malaysia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?