Tiga Aturan Aceh Tunggu Teken Menkeu
“Janganlah Pemerintah Jakarta terus membohongi rakyat Aceh, dengan janji-janji manisnya, karena turunan UUPA itu belum dituntaskan,” ucap Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthaleb, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Menurutnya, saat Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri peringatan gempa dan tsunami Aceh, 26 Desember lalu, telah berjanji segera menyelesaikan persoalan yang ada. Namun hingga kini janji belum juga teralisasi. Padahal UU PA telah lahir sejak sembilan tahun lalu.
Abdul mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan seluruh DPRK dari 23 kabupaten/kota di Banda Aceh, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tujuannya, membahas perkembangan turunan UUPA.
“Kita akan terus berjuang demi rakyat Aceh bersama partai lokal dan nasional ke Jakarta, supaya RPP dan Keppres segera diberlakukan di Aceh. Kalau tidak selesai pada 15 Agustus 2015, maka kami dewan siap berkemah di Istana Negara. Aceh sudah bosan dengan janji-janji Pemerintah Jakarta, karena sudah berulang kali dilakukan pertemuan di Jakarta, tapi hasilnya nihil,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pengesahan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tinggal menunggu pembubuhan tanda tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini