Tiga Aturan Aceh Tunggu Teken Menkeu

“Janganlah Pemerintah Jakarta terus membohongi rakyat Aceh, dengan janji-janji manisnya, karena turunan UUPA itu belum dituntaskan,” ucap Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthaleb, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Menurutnya, saat Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri peringatan gempa dan tsunami Aceh, 26 Desember lalu, telah berjanji segera menyelesaikan persoalan yang ada. Namun hingga kini janji belum juga teralisasi. Padahal UU PA telah lahir sejak sembilan tahun lalu.
Abdul mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan seluruh DPRK dari 23 kabupaten/kota di Banda Aceh, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tujuannya, membahas perkembangan turunan UUPA.
“Kita akan terus berjuang demi rakyat Aceh bersama partai lokal dan nasional ke Jakarta, supaya RPP dan Keppres segera diberlakukan di Aceh. Kalau tidak selesai pada 15 Agustus 2015, maka kami dewan siap berkemah di Istana Negara. Aceh sudah bosan dengan janji-janji Pemerintah Jakarta, karena sudah berulang kali dilakukan pertemuan di Jakarta, tapi hasilnya nihil,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pengesahan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tinggal menunggu pembubuhan tanda tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia