Tiga Aturan soal Aceh Terganjal Kepentingan Bisnis
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dan konflik dari Universitas Esa Unggul, Jakarta, Prof Erman Anom menilai, alotnya penyelesaian tiga aturan sebagai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) lebih disebabkan adanya masalah kepentingan bisnis.
Erman Anom mengatakan, para pengusaha besar yang menanamkan modalnya di wilayah Aceh merasa terganggu bila Pemerintah Aceh diberi kewenangan yang besar dalam hal pengelolaan migas dan soal pertanahan.
"Orang-orang pemilik modal asal Jakarta itu banyak berinvestasi di sana. Misalnya saja, kawasan hutan banyak yang dikelola Prabowo, migas oleh Medco. Mereka-mereka itu yang belum yakin usahanya tetap aman jika tiga aturan itu disahkan," terang Erman Anom kepada JPNN di Jakarta, kemarin (23/6).
Seperti diketahui, tiga aturan yang saat ini masih terus dibahas pemerintah pusat yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Erman Anom menjelaskan, dalam hal pengelolaan migas misalnya. Jika Pemerintah Aceh diberi kewenangan lebih, maka otomatis nantinya akan dilakukan renegosiasi kontrak jika PP pengelolaan migas disahkan. Isi kontrak, harus memberikan keuntungan lebih untuk rakyat Aceh.
Dengan demikian, lanjut Erman, alotnya pembahasan ketiga aturan tersebut bukan lantaran pemerintah pusat keberatan memberikan kewenangan besar kepada Pemerintah Aceh. Melainkan, adanya kepentingan para pemilik modal yang mempengaruhi pemerintah pusat agar tidak serta merta menerbitkan ketiga aturan dimaksud.
"Menurut saya, jika sudah ada garansi dari Pemerintah Aceh bahwa investasi-investasi besar dijamin tetap nyaman, barulah ketiga aturan itu akan diterbitkan," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, ketiga aturan tersebut masih terus dibahas. Namun diakui, menyangkut masalah pertanahan dan pengelolaan migas, masih belum mendapat kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.
JAKARTA - Pengamat politik dan konflik dari Universitas Esa Unggul, Jakarta, Prof Erman Anom menilai, alotnya penyelesaian tiga aturan sebagai turunan
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi