Tiga Aturan soal Aceh Terganjal Kepentingan Bisnis
Selasa, 24 Juni 2014 – 03:03 WIB
"Pemerintah Aceh masih pada pendiriannya, minta ikut mengelola migas di wilayah 200 mil perairan. Tapai kalau sesuai undang-undang, kan hanya 12 mil," terang pejabat bergelar profesor itu, kepada koran ini di Jakarta, 20 Juni 2014. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik dan konflik dari Universitas Esa Unggul, Jakarta, Prof Erman Anom menilai, alotnya penyelesaian tiga aturan sebagai turunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia