Tiga Aturan soal Aceh Terganjal Kepentingan Bisnis
Selasa, 24 Juni 2014 – 03:03 WIB

Tiga Aturan soal Aceh Terganjal Kepentingan Bisnis
"Pemerintah Aceh masih pada pendiriannya, minta ikut mengelola migas di wilayah 200 mil perairan. Tapai kalau sesuai undang-undang, kan hanya 12 mil," terang pejabat bergelar profesor itu, kepada koran ini di Jakarta, 20 Juni 2014. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik dan konflik dari Universitas Esa Unggul, Jakarta, Prof Erman Anom menilai, alotnya penyelesaian tiga aturan sebagai turunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL