Tiga Bandar Narkoba Dituntut Seumur Hidup
Rabu, 12 Oktober 2011 – 11:57 WIB
SEKUPANG - Innocent Konan alias Jimmy, Shibavalan, dan Masriani, tiga orang terdakwa narkotika dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, (11/10) siang. Mereka yang awalnya duduk santai di kursi terdakwa, tiba-tiba pucat begitu tahu dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan Lukman yang diterjemahkan oleh Asmiati kepada ketiga terdakwa inilah yang membuat Innocent kaget. Wajahnya langsung berubah. Innocent mengelus dada, lemas di kursi terdakwa.
Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU menerangkan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
Baca Juga:
"Meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan terdakwa dengan penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar susider 5 bulan penjara," tegas Lukman saat membacakan berkas tuntutan.
Baca Juga:
SEKUPANG - Innocent Konan alias Jimmy, Shibavalan, dan Masriani, tiga orang terdakwa narkotika dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Tawuran Pelajar Bikin Resah, Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata