Tiga Bandar Narkoba Dituntut Seumur Hidup
Rabu, 12 Oktober 2011 – 11:57 WIB
Sementara penasuhat hukum Sibavalan, Juhrin Pasaribu mengatakan akan meminta waktu untuk pembacaan pledoi pada sidang selanjutnya dan penasihat hukum Konan dan Masriani, Charles Lubis akan melakukan pembelaan yang sama untuk kliennya. Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Seperti diberitakan, ketiga terdakwa ditangkap pada April lalu karena membawa 4,1 kilogram sabu-sabu. Penangkapan mereka diawali dari Shibavalan di Batam, lalu polisi meringkus Innocent dan Masriani di Jakarta. (cr12)
SEKUPANG - Innocent Konan alias Jimmy, Shibavalan, dan Masriani, tiga orang terdakwa narkotika dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos