Tiga Bandar Narkoba Dituntut Seumur Hidup

Tiga Bandar Narkoba Dituntut Seumur Hidup
Tiga Bandar Narkoba Dituntut Seumur Hidup
Sementara penasuhat hukum Sibavalan, Juhrin Pasaribu mengatakan akan meminta waktu untuk pembacaan pledoi pada sidang selanjutnya dan penasihat hukum Konan dan Masriani, Charles Lubis akan melakukan pembelaan yang sama untuk kliennya. Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa ditangkap pada April lalu karena membawa 4,1 kilogram sabu-sabu. Penangkapan mereka diawali dari Shibavalan di Batam, lalu polisi meringkus Innocent dan Masriani di Jakarta. (cr12)

SEKUPANG - Innocent Konan alias Jimmy, Shibavalan, dan Masriani, tiga orang terdakwa narkotika dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News