Tiga Bank Tampung Dana Haji
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa hanya bank syariah yang boleh menjadi BPS (bank penerima setoran) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Tetapi saat ini akses perbankan syariah belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Sehingga Kemenag menetapkan tiga bank konvensional sebagai bank transito.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, tiga bank yang ditunjuk menjadi bank transito pembayaran BPIH itu adalah BNI (Bank Negara Indonesia), Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). "Ketiganya bank konvensional. Tetapi masih boleh menerima dana haji," katanya kemarin.
Anggito mengatakan. ada regulasi yang ketat kepada bank-bank transito itu. Misalnya dana setoran awal BPIH tidak boleh mengendap lebih dari 5 hari. Selama masa itu, dana setoran awal BPIH harus segera dialihkan ke bank yang membuka layanan syariah. Diantaranya adalah BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah.
Kemenag akan terus mengevaluasi kinerja bank-bank yang telah ditetapkan sebagai bank transito itu. Jika ada pelanggaran, akan ditinjau ulang izin sebagai bank transito penerimaan dana haji.
Anggito menegaskan, Kemenag berharap peran besar terhadap bank-bank yang ditetapkan sebagai bank transito pembayaran setoran awal BPIH itu. "Peran utamanya adalah menjembatani calon jamaah haji yang tidak terjangkau oleh bank syariah," kata dia.
Seperti diketahui bank-bank yang ditetapkan tadi memiliki jaringan yang lumayan luas. Contohnya BRI yang memiliki kantor hingga di tingkat kecamatan. Keberadaan bank-bank dengan layanan hingga di pelosok wilayah Indonesia itu diharapkan membantu upaya Kemenag menyetop total pembayaran dana haji melalui bank konvensional.
"Jika bank konvensional benar-benar distop, lalu bagaimana para calon jamaah haji yang ada di desa-desa," katanya. Untuk bisa menjangkau bank syariah, bisa jadi harus ke ibukota kabupaten atau kota dulu.
Padahal di sejumlah wilayah, untuk menjangkau ibukota kabupaten membutuhkan waktu yang lama. Tetapi kepada masyarakat yang mudah menjangkau layanan bank syariah, diharapkan membayar setoran awal BPIH ke bank syariah.
Saat ini Anggito mengatakan Kemenag sedang menuntaskan upaya migrasi dana haji yang tersimpan di bank konvensional ke bank syariah. Diperkirakan dana haji yang tersimpan di bank konvensional sebesar Rp 16 triliun tuntas dialihkan ke bank syariah pada Juni 2014 ini. (wan/kim)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa hanya bank syariah yang boleh menjadi BPS (bank penerima setoran) biaya penyelenggaraan ibadah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan